BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran bubuk bahan peledak petasan dengan barang bukti sebanyak 6,4 kilogram.
Barang bukti tersebut disita dari tiga orang tersangka yang belanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial Facebook.
Kepala Polres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, ketiga tersangka berbelanja dan menjual bubuk petasan melalui media sosial.
Baca juga: Bocah Korban Petasan di Kediri Jalani Operasi, Begini Kondisinya...
"Rupanya peredaran bubuk petasan ini cukup ramai di media sosial dan melibatkan anak-anak muda. Padahal bubuk petasan dilarang peredarannya dan sangat membahayakan," ujar Argo pada konferensi pers, Senin (25/4/2022) sore.
Argo menuturkan, salah satu tersangka bernama inisial RM yang baru berusia 18 tahun mengaku membeli bubuk petasan dari seseorang di grup Facebook "jual beli mercon Salatiga".
Warga Kabupaten Kediri itu, kata dia, membeli bubuk petasan seharga Rp 275.000 per kilogram lalu menjual kembali melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 350.000.
Dari tangan RM yang ditangkap di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada 10 April lalu itu, polisi menyita bubuk petasan sebanyak 3 kilogram.
Tersangka lainnya, kata Argo, adalah remaja 19 tahun dengan nama inisial PA yang ditangkap pada 12 April lalu dengan barang bukti 1,4 kilogram bubuk petasan.
Baca juga: Cemburu, Suami di Blitar Aniaya Pria yang Bertamu ke Rumah Istrinya
Sama dengan tersangka RM, kata Argo, warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itu berbelanja bubuk petasan juga dari grup Facebook seharga Rp 275.000 per kilogram dan menjualnya Rp 330.000 per kilogram.
Tersangka ketiga adalah warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dengan inisial MAN (22) yang ditangkap pada 14 April dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram bubuk petasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.