PAMEKASAN, KOMPAS.com - Belasan warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan perusakan surat suara di balai desa setempat, Jumat (22/4/2022).
Mereka ngotot menunda pelaksanaan Pilkades karena dinilai cacat hukum.
Sebelum melakukan perusakan, massa berbondong-bondong masuk ke balai desa.
Mereka langsung merangsek ke dalam kantor di mana panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang melipat surat suara.
Baca juga: KPU Pamekasan Belum Memiliki Kantor padahal Tahapan Pemilu Akan Dimulai
Warga yang melakukan perusakan surat suara kemudian dihalangi oleh polisi. Pihak panitia Pilkades tidak melawan karena jumlah warga lebih banyak.
Ketegangan di balai desa membuat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan Ajun Komisaris Besar (AKBP) Rogib Triyanto turun tangan.
Rogib mengimbau pada warga agar tidak membuat kerusuhan. Dia mengancam pihak yang memicu kerusuhan akan diproses hukum.
“Saya tidak memihak siapa pun. Saya hanya menginginkan situasi kondusif. Yang mengganggu keamanan akan dipidana,” kata Rogib.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Calon Kades di Pamekasan, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi
Sulaisi Abdurrazaq, perwakilan warga mengklaim apa yang mereka lakukan sudah berdasarkan hukum.
Menurutnya, Pilkades Taraban sudah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak dilaksanakan. Tetapi panitia ngotot menggelar Pilkades.
“Yang dilakukan warga punya dasar hukum. Panitia ngotot Pilkades digelar sebaliknya warga ngotot Pilkades ditunda,” ungkap Sulaisi.
Baca juga: Sumur Bor di Pamekasan Mengeluarkan Gas, Bisa Dipakai Warga untuk Memasak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.