Arif meminta warga tidak lagi membuat laporan palsu.
“Kebakaran ini bukan hal main-main, jadi jangan membuat laporan main-main. Selain kepanikan, berapa banyak beban biaya dan sumber daya kalau Tim Damkar telanjur turun ke lapangan, dan ternyata palsu,” lanjutnya.
Warga Sumenep diminta lebih bijak dan menghormati petugas kebakaran. Informasi yang disampaikan, lanjut Arif, harus akurat dan bukan informasi palsu.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, 2 Maskapai Bakal Layani Rute Penerbangan Surabaya-Sumenep
Apalagi, mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Mari semua berhati-hati untuk tidak main-main dengan laporan palsu, terutama masalah kebakaran, karena dikenakan sanksi pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.