Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Polisi Tabrak Bocah Usia 8 Tahun di Jember Berakhir Damai

Kompas.com - 22/04/2022, 15:15 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kasus kecelakaan yang melibatkan anggota Kepolisian Resor (Polres) Jember, Bripka DH, berakhir damai. Dalam kecelakaan itu, Bripka DH yang mengendarai mobil menabrak bocah berusia 8 tahun.

"Kasus kecelakaan itu sudah berakhir damai," kata Kanit Laka Satlantas Polres Jember Ipda Kukun Waluwi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Tabrak Bocah Usia 8 Tahun, Polisi di Jember Diamuk Massa

Kukun menyebut, kasus itu berakhir damai setelah pihak keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

Menurut Kukun, kasus tersebut diselesaikan dengan skema restorative justice. Sebab, keluarga korban sudah memaafkan kejadian yang menimpa anaknya.

Sebelumnya, bocah berusia 8 tahun tertabrak mobil yang dikendarai Bripka DH di Jalan Garuda Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: 5 Warga yang Keroyok Polisi karena Tabrak Bocah Diamankan

Bocah itu lepas dari pantauan orangtua. Dia menyeberang di jalan saat mobil anggota polisi itu melintas.

“Anggota itu mengendarai mobil, tiba-tiba anak kecil yang lepas pengawasan orangtua lari,” tambah Kukun.

Setelah anak itu tertabrak, anggota polisi itu turun untuk menolong korban. Tapi, tiba-tiba ada warga yang datang dan memukul polisi yang tidak memakai seragam itu. Akibatnya, polisi itu pun mengalami luka di bagian hidung karena diamuk massa.

Polisi mengamankan lima orang terkait penganiayaan tersebut. Namun, polisi korban pengeroyokan memaafkan perbuatan warga yang mengeroyok.

“Polisi juga sudah minta maaf, itu salah paham karena tidak paham,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP AKP Dian Hadiyan Widya Wiratrama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com