Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kompas.com - 21/04/2022, 20:01 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara suap pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).

Terlihat empat tersangka yaitu berinisial YBS (51), DYP (33), IAH (42) dan FA (47) dibawa ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang.

Salah satu tersangka yaitu YBS diketahui Yoyo Bambang Suryo datang memakai kaos warna abu-abu dan bercelana pendek serta memakai sandal jepit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, saat ini perkara tersebut memasuki proses tahap dua dengan penyerahan barang bukti beserta tersangka.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Ditahan di Mapolda Jatim

Para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 1 Malang Lowokwaru selama 20 hari ke depan, bersamaan dengan proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang.

"Barang bukti yang ada seperti dokumen surat-surat berkaitan dengan pertandingan, ada handphone sebanyak lima unit yang digunakan para tersangka untuk menghubungi satu sama lain," kata Eko, Kamis.

Dia mengatakan, pelimpahan kasus ke Kejari Kota Malang karena lokasi kejadian kasus itu berada di Malang.

Ada dua pertandingan yang menjadi incaran para tersangka yakni NZR Sumbersari FC melawan Gresik Putra (Gestra) Paranane FA dan laga Persema Malang melawan Gestra Paranane FA.

Baca juga: Polisi Lindungi Saksi Kunci Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 yang Jadi Korban Tabrak Lari

Kronologi

Eko menjelaskan, peristiwa bermula pada 12 November 2021 saat tersangka DYP menghubungi salah satu bendahara dari pihak Gestra Paranane FA dengan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 70 juta agar klub tersebut mengalah dengan NZR Sumbersari FC.

Selanjutnya, pada 15 November 2021, tersangka DYP dihubungi oleh tersangka HP yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) supaya di pertandingan kedua untuk tim Gestra Paranane FA mengalah dengan Persema Malang.

"Jadi di pertandingan kedua itu, DPO HP menghubungi DYP, kemudian DYP menghubungi YBS. Selanjutnya, YBS menghubungi IAH, dan IAH menghubungi FA," katanya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, pada pertandingan kedua, tersangka FA menghubungi dua pemain Gresik Gestra Paranane FA berinisial H dan A dengan menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta.

Baca juga: Komdis PSSI Jatim Sanksi Para Pelaku Pengaturan Skor Liga 3 Atas Percobaan Suap

Namun, dua pemain tersebut tidak mau dijanjikan uang itu. Di hari yang sama, tersangka DPO HP meminta klub Persema Malang untuk mengalah.

"Jadi dibalik, awalnya Gestra Paranane FA yang mengalah, sekarang ganti yang Persema Malang. Karena semua pemain sudah dikarantina maka gagal permintaan itu," ujarnya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman yang dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com