Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 kantong narkotika jenis ganja kering. Menurut tersangka, ganja kering tersebut didapat dari luar Lumajang.
"Ganjanya mereka dapatkan dari Banyuwangi, Malang, dan Sumatera," ungkap Dewa.
Lebih lanjut, Dewa menyayangkan mayoritas para pelaku justru berstatus mahasiswa.
"Disayangkan mereka ini masih sangat muda dan berstatus mahasiswa, masa depannya masih panjang, jadi kami imbau untuk masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.