Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pura-pura Shalat, Pria Asal Jember Bobol Kotak Amal Mushala di Malang

Kompas.com - 21/04/2022, 17:09 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AU (45), mencuri kotak amal di Mushala Darul Muhlisin, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022) pukul 09.30 WIB.

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah shalat dhuha di mushala tersebut.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Berikut Titik Rawan Macet di Kota Malang

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pakis AKP Mohammad Lutfi mengatakan, pria asal Kabupaten Jember itu mencuri uang dengan mencungkil kotak amal menggunakan besi yang dibawanya.

"Awalnya ia berpura-pura shalat dhuha, setelah dirasa sepi dari pantauan orang, ia beraksi membobol kotak amal tersebut," kata Lutfi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Namun, aksi pencurian pelaku tersebut diketahui warga bernama Wahyudi. Warga itu lalu mencari temannya dan menuju mushala untuk memastikan hal itu.

"Saat dicek, benar. Wahyudi mendapati kotak amal kotak amal sudah dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya sudah hilang," tuturnya.

Wahyudi dan kawannya segera mencari keberadaan pelaku di area sekitar mushala. Tidak jauh, mereka melihat terduga pelaku melarikan diri ke arah pekarangan belakang rumah warga.

"Mereka akhirnya berhasil menangkap pelaku, berikut dengan barang bukti berupa uang di dalam tas kresek, alat pencukit besi, dam lakban berwarna kuning," jelas Lutfi.

Kini, pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Pakis untuk dilakukan diperiksa.

"Pelaku ini asal Jember, tapi tinggalnya di Sidoarjo. Ia datang ke Malang memang berniat untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Baca juga: Hendak Menyalip Gerobak Bakso, Pengendara Motor di Malang Tewas Terlindas Truk Tronton

"Sementara ini penyelidikan kami, pelaku baru melakukan pencurian di Mushala Darul Muhlisi, dan belum melakukan pencurian di tempat lain," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan. Ia terancam maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

1.300 Orang Diprediksi Tiba di Sumenep Saat Mudik Lebaran, 300 Bus Disiapkan

1.300 Orang Diprediksi Tiba di Sumenep Saat Mudik Lebaran, 300 Bus Disiapkan

Surabaya
Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali

Polisi Sebut Mayat di Pantai Candrian Banyuwangi Bukan Korban yang Loncat ke Selat Bali

Surabaya
Hari Terakhir Pencarian, Bocah Asal Kediri yang Hilang di Selokan Ditemukan Tewas

Hari Terakhir Pencarian, Bocah Asal Kediri yang Hilang di Selokan Ditemukan Tewas

Surabaya
Dirikan M-Zone, Wali Kota Ingin Malang Jadi Gudang Atlet 'E-sport'

Dirikan M-Zone, Wali Kota Ingin Malang Jadi Gudang Atlet "E-sport"

Surabaya
Jual Bubuk Petasan 20 Kg, Remaja Asal Kediri Ditangkap di Ponorogo

Jual Bubuk Petasan 20 Kg, Remaja Asal Kediri Ditangkap di Ponorogo

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 31 Maret 2023 : Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 31 Maret 2023 : Pagi Hujan Ringan, Siang Hujan Petir

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Surabaya
Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Surabaya
Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Surabaya
Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke