Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Divonis Bebas

Kompas.com - 19/04/2022, 21:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

 MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, mantan anggota Polres Pasuruan yang terjerat kasus aborsi, menyebut dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya.

Pernyataan Randy disampaikan dalam sidang kasus aborsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/4/2022).

Pada sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam pembelaannya, Randy menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan tidak pernah meminta Novia Widyasari (21), mendiang kekasihnya, untuk menggugurkan kandungan.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Mantan polisi itu mengaku berpacaran dengan mendiang Novia namun tidak mengetahui pacarnya itu hamil.

“Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," kata Randy dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa.

Dalam sidang tersebut, Randy mengaku dirinya mengalami tekanan psikis setelah kekasihnya ditemukan meninggal dunia akibat menenggak racun.

Dia mengaku menyesali dan menyayangkan situasi yang dialami Novia. Dirinya juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibu Novia dan keluarga besarnya.

"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ujar Randy.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Pada akhir pembelaan, Randy meminta agar majelis hakim memutus perkaranya secara adil.

Alasannya, dia tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.

"Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat agar membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Randy.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy digelar di PN Mojokerto dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Dalam sidang sebelumnya, Randy dituntut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk pada pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah NW di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab NW, mahasiswa asal Mojokerto melakukan bunuh diri. Randy, diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com