Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial, 2 Penjambret di Sumenep Menyerahkan Diri

Kompas.com - 19/04/2022, 12:34 WIB

SUMENEP, KOMPAS.com - Dua orang penjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang bocah di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean usai videonya saat menjambret viral di media sosial.

Kedua penjambret itu masih berstatus anak, yakni AS (12) dan FJA (17).

"Kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F (8)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Widiarti menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan AS dan FJA itu bermula saat korban F sedang berjalan di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban sembari memegang ponsel miliknya.

Tak lama berselang, bocah tersebut didatangi dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhenti di dekat bocah tersebut, salah satu dari dua orang itu mendekati korban dan merampas ponsel milik korban.

Baca juga: Aktivitas di Sumenep Dilonggarkan Selama Ramadhan, Bupati: demi Pulihkan Ekonomi

Penjambretan yang dilakukan kedua pelaku itu terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi dan viral di media sosial. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut berdasarkan rekaman video.

"Pelakunya ada dua orang yang saat itu mengendarai sepeda motor lalu menarik barang dan mendorong korban," kata Widiarti.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi, satu unit ponsel warna merah kombinasi hitam, satu jaket warna hitam dan sarung warna hijau serta satu jaket sweater warna hitam.

Menurut Widiarti, uang hasil dari jambret tersebut akan digunakan untuk membeli minuman keras oleh pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Surabaya
Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Surabaya
Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Surabaya
Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Surabaya
Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Surabaya
Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Surabaya
Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Surabaya
Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Surabaya
Isu Dukun Santet Berujung Pengusiran Pria di Jember, Warga Curiga Punya Ilmu Hitam

Isu Dukun Santet Berujung Pengusiran Pria di Jember, Warga Curiga Punya Ilmu Hitam

Surabaya
Khofifah: Produksi Padi di Jatim Tertinggi Nasional Selama 3 Tahun Berturut-turut

Khofifah: Produksi Padi di Jatim Tertinggi Nasional Selama 3 Tahun Berturut-turut

Surabaya
Kraton Waterpark di Sidoarjo: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Kraton Waterpark di Sidoarjo: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
20 Hektar Lahan Ilalang dan Cemara di Gunung Arjuno-Welirang Hangus Terbakar

20 Hektar Lahan Ilalang dan Cemara di Gunung Arjuno-Welirang Hangus Terbakar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com