Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto

Kompas.com - 18/04/2022, 22:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga penjual sembako berinisial M (48), asal Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi karena memperdagangkan telur busuk dan berbakteri di wilayah Kota Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (7/4/2022) petang, saat membawa barang dagangannya ke wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan tersebut, jelas dia, berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya aktivitas jual beli telur kedaluwarsa hingga busuk seorang pengusaha asal Kabupaten Jombang.

“Jadi pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 sekira jam 17.45 WIB, petugas dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto menangkap pelaku usaha yang memperjualbelikan telur kedaluwarsa atau telur busuk,” kata Rofiq, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Dalam penangkapan itu, ungkap dia, petugas menemukan 263 ikat telur busuk dengan berat 2.498 kilogram.

Telur yang hendak diperjualbelikan tersebut kemudian disita dan diamankan ke Mapolres Kota Mojokerto.

Rofiq menuturkan, pelaku membeli telur busuk dari CV Linggo Joyo Farm, salah satu perusahaan penetas telur di Kabupaten Jombang, dengan dalih untuk pakan ternak.

Namun dalam praktiknya, ungkap Rofiq, tersangka menjual telur busuk dan kedaluwarsa itu kepada seorang penyalur di Kota Mojokerto untuk dijual ke pasar.

Rofiq menyebutkan, telur sebanyak 2.498 kilogram dibeli dengan harga Rp 27.478.000 dari perusahaan penetas telur, lalu dijual dengan harga Rp 39.968.000.

“Kemudian dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000. Katanya untuk pakan ternak, tetapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia,” ungkap dia.

Baca juga: Korban Meninggal akibat Keracunan Makanan di Jombang Bertambah Menjadi 2 Orang

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Dia juga dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun, serta denda Rp. 10 miliar.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan ketentuan pada jeratan ketiga, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu ā€œSerangā€ Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com