Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto

Kompas.com - 18/04/2022, 22:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga penjual sembako berinisial M (48), asal Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi karena memperdagangkan telur busuk dan berbakteri di wilayah Kota Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (7/4/2022) petang, saat membawa barang dagangannya ke wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan tersebut, jelas dia, berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya aktivitas jual beli telur kedaluwarsa hingga busuk seorang pengusaha asal Kabupaten Jombang.

“Jadi pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 sekira jam 17.45 WIB, petugas dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto menangkap pelaku usaha yang memperjualbelikan telur kedaluwarsa atau telur busuk,” kata Rofiq, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Dalam penangkapan itu, ungkap dia, petugas menemukan 263 ikat telur busuk dengan berat 2.498 kilogram.

Telur yang hendak diperjualbelikan tersebut kemudian disita dan diamankan ke Mapolres Kota Mojokerto.

Rofiq menuturkan, pelaku membeli telur busuk dari CV Linggo Joyo Farm, salah satu perusahaan penetas telur di Kabupaten Jombang, dengan dalih untuk pakan ternak.

Namun dalam praktiknya, ungkap Rofiq, tersangka menjual telur busuk dan kedaluwarsa itu kepada seorang penyalur di Kota Mojokerto untuk dijual ke pasar.

Rofiq menyebutkan, telur sebanyak 2.498 kilogram dibeli dengan harga Rp 27.478.000 dari perusahaan penetas telur, lalu dijual dengan harga Rp 39.968.000.

“Kemudian dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000. Katanya untuk pakan ternak, tetapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia,” ungkap dia.

Baca juga: Korban Meninggal akibat Keracunan Makanan di Jombang Bertambah Menjadi 2 Orang

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Dia juga dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun, serta denda Rp. 10 miliar.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan ketentuan pada jeratan ketiga, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com