KOMPAS.com - ZI (38), pelaku yang membunuh mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Bagus Prasetya Lazuardi berdalih membunuh korban karena membela anak tirinya, TS.
Sebab, ZI menuduh korban telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya tersebut.
"Karena ada chat pelecehan seksual," ujarnya saat gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Senin (18/4/2022), dilansir dari Surya.co.id.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Ternyata Ayah Tiri Pacar Korban, Polisi: Pelaku Cemburu...
ZI mengaku berniat menegur perlakuan korban terhadap anak tirinya itu. Namun, ZI mengaku berlebihan hingga menyebabkan korban tewas.
"Saya berlebihan," ujarnya dengan tangan terborgol.
Namun, pernyataan yang disampaikan ZI dibantah oleh polisi.
Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka diduga merasa dongkol karena mengetahui ada beberapa percakapan aplikasi antara korban dan anak tirinya yang dianggap terlalu seronok.
"Kalau melakukan pelecehan sih enggak. Ya karena dia dongkol membaca chat sesaat sebelum membunuh. 'Endi gon HP-mu nontok, ternyata kamu sama anakku pernah lakukan ini'. Ya kayak orang pacaran," kata Lintar.
Pelaku cemburu
Lintar mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena cemburu kepada Bagus.
Sebab, pelaku ternyata suka kepada anak tirinya. Karena cemburu pada pacar anaknya, ZI pun merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
"Pelaku cemburu melihat anak tirinya dekat dengan korban. Karena pelaku ternyata juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri," kata Lintar kepada wartawan, Senin.
Kata Lintar, hal itu diketahui dari salah satu teman tersangka yang sudah diperiksa sebagai saksi.
"Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut, namun oleh temannya dilarang," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ZI masih pelaku tunggal. Namun, polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul TERSANGKA Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Sebut Anak Tirinya Dilecehkan Korban, Polisi Berkata Lain
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.