KOMPAS.com - ZI, warga Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) bernama Bagus Prasetya Lazuardi (26).
ZI membunuh Bagus karena cemburu anak tirinya berpacaran dengan korban.
ZI mengaku menyukai anak tirinya dan hendak menikahinya.
Kronologi pembunuhan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022), tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Baca juga: Misteri Motif Pembunuhan Mahasiswa UB, Anak Dokter Terkenal, Mengapa Polisi Rahasiakan Pembunuhnya?
ZI beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung.
Baca juga: Ibu Terduga Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Menangis Saat Lihat Rekonstruksi Pembunuhan
"Tersangka keluar dari rumah menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan menitipkan sepeda motornya. Kemudian, tersangka menemui korban. Keduanya lantas naik mobil milik korban dengan terlebih dahulu berputar-putar mencari tempat minum kopi," ucap Ronald, saat rilis kasus di Mapolda Jawa Timur, Senin (18/4/2022).
Namun, karena banyak warung yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya di Kecamatan Singosari, Malang.
Saat di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan tersangka hingga kemudian tersangka mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban.
Tersangka ZI meminta ponsel korban dan membaca chat atau obrolan mesum antara korban dan anak tiri perempuannya.
Tersangka kemudian menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kantong plastik kresek hingga korban meninggal dunia.
Tersangka kemudian membuang jenazah korban di semak-semak daerah Purwodadi.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju sebuah ruko dan memarkirkan mobil tersebut.
Tersangka ZI lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek daring untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban dan selanjutnya pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Lintar mengatakan anak tiri pelaku tidak mengetahui bahwa ZI menyukainya, termasuk sang istri.
Atas perbuatannya, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.