Tersangka kemudian menghabisi korban dengan cara menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kantong plastik kresek hingga korban meninggal dunia.
Tersangka kemudian membuang jenazah korban di semak-semak daerah Purwodadi.
Setelah itu, tersangka mengendarai mobil milik korban menuju sebuah ruko dan memarkirkan mobil tersebut.
Tersangka ZI lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek daring untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban dan selanjutnya pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Lintar mengatakan anak tiri pelaku tidak mengetahui bahwa ZI menyukainya, termasuk sang istri.
Atas perbuatannya, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.