Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi mengamankan ZI.
Polisi masih melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan ada terduga pelaku lainnya.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya. Warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.