GRESIK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Jawa Timur, mengamankan dua terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang lelaki hidung belang dalam operasi cipta kondisi yang berlangsung pada Rabu (13/4/2022).
Lelaki hidung belang itu berinisial JD (50), warga Kecamatan Manyar. Sedang dua PSK yang diamankan berinisial SY (44) warga Gresik dan SN (46) warga Trenggalek.
Mereka terjaring operasi di warung remang-remang yang berada di sekitar Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Baca juga: Buka Siang Hari Tanpa Tirai, Pemilik Warung Makan di Gresik Ditegur Satpol PP
"Kemarin (13/4/2022), kami melakukan patroli di kawasan Samaleak dan Betiring. Selain untuk mengimbau supaya warung diberikan tirai penutup, kami juga mendapati tiga orang tersebut yang mengarah pada pelanggaran Perda," ujar Kepala Satpol PP Gresik Suprapto saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Suprapto menjelaskan, patroli itu bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan rasa nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Cegah Balap Liar di Gresik, 10 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi
Termasuk, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2014 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik.
Dalam operasi itu, selain menyambangi warung remang-remang di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, petugas Satpol PP juga mendatangi Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Namun, tidak didapati ada PSK di lokasi itu.
Terhadap kedua PSK itu, petugas hanya memberikan sanksi pembinaan.
"Karena tidak cukup bukti dan memang belum melakukan apa-apa, kami berikan sanksi pembinaan. Tanda tangan, absen selama satu bulan," kata Suprapto.
Pada kegiatan operasi cipta kondisi sebelumnya, petugas Satpol PP Gresik mendatangi warung di Desa Peganden, Suci dan Yosowilangon.
Di lokasi itu, ditemukan warung yang tidak dilengkapi dengan penutup tirai yang buka pada siang hari. Petugas memberikan teguran dan arahan kepada pemilik warung.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kafe yang menyediakan minuman keras. Kafe itu dinyatakan melanggar Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Gresik.
"Patroli, operasi cipta kondisi akan terus kami lakukan selama bulan Ramadhan. Selain untuk menjaga suasana tetap kondusif, juga untuk meminimalisir pelanggaran Perda," ucap Suprapto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.