PASURUAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku begal yang selama ini diduga meresahkan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ketiganya yakni SF (30), SA (35), dan RS (35). Mereka berasal dari Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tewas di Pasuruan, Ini Penjelasan Universitas Brawijaya Malang
Selain ketiga pelaku tersebut, diduga masih terdapat empat orang lain yang diduga komplotan ketiga pelaku tersebut. Hingga saat ini keberadaan mereka masih diburu oleh petugas.
"Akan kami kejar ke mana pun mereka pergi. Bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar," ancam Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Rabu (13/4/2022).
Dari ketiga orang yang ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku, yakni RS dan SA.
Sebab saat polisi hendak melakukan penangkapan pada Jumat (8/4/2022), mereka mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan celurit, bahkan melempar bondet ke arah petugas polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini telah melakukan tindakan pembegalam selama 26 kali. Rata-rata mereka beroperasi di kawasan Pasuruan Timur, seperti Kecamatan Tutur, Pasrepan, Kejayan, dan Lumbang," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Tewas di Semak-semak di Pasuruan, Sempat Menghilang Beberapa Hari
Modusnya, ketiga pelaku ini kerap melakukan pembegalan kepada pengendara penumpang angkutan hingga pikap.
Mereka mengancam dengan celurit dan bondet.
"Mereka ini, tidak segan melukai korban demi untuk melancarkan aksi begalnya," tutur Adhi.
Baca juga: Motif Senior Aniaya 2 Siswa SMP di Pasuruan, Beri Hukuman karena Langgar Aturan Asrama
Polisi menemukan fakta lain, dari hasil pemeriksaan tes urine, ketiga pelaku tersebut dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketika ditanya, mereka mengakui hasil pembegalan selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu tersebut," terangnya
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan dugaan barang bukti (DBB) hasil pembegalan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Adhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.