Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2022, 20:12 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Randy Bagus Hari Sasongko (23), dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun karena kasus aborsi.

Tuntutan untuk Randy disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus aborsi mendiang Novia Widyasari (21) di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (12/4/2022).

Menurut JPU, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang membuat kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan aborsi.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi Minta Maaf ke Ibu Mahasiswi yang Bunuh Diri

Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim memutuskan Randy bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Ivan Yoko, saat sidang.

Baca juga: Usai Dipecat dari Kepolisian, Bripda Randy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

Tuntutan hukuman untuk Randy, lebih rendah daripada dakwaan. Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Jaksa Ivan Yoko usai sidang menjelaskan, ancaman hukuman sebagaimana dakwaan merupakan ancaman maksimal. Setelah mempertimbangkan berbagai fakta selama persidangan, pihaknya pun menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan.

"Faktor yang memberatkan dan meringankan sudah kami sampaikan tadi dan yang bersangkutan mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan 6 bulan," jelas Ivan.

Sidang kasus aborsi yang menjerat Randy, mantan anggota Polres Pasuruan, akan dilanjutkan pada Selasa (19/4/2022) pekan depan.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Randy dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Randy diketahui merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi. Kasus itu berawal dari penemuan jenazah NW di samping makam ayahnya, setelah bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab NW, mahasiswa asal Mojokerto bunuh diri. Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan kandungannya.

Baca juga: Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri

Hubungan keduanya yang memburuk, diduga menjadi penyebab NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun. Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari Kepolisian.

Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus aborsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Bupati Banyuwangi Minta Camat dan Kades Dukung Pasar Takjil Ramadhan

Surabaya
221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

221 Rumah Restorative Justice Diresmikan di Madiun, Tersebar di 198 Desa dan 8 Kelurahan

Surabaya
Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga di Banyuwangi Roboh

Surabaya
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Mendag Zulkifli Hasan Resmikan 5 Pasar di Mojokerto, Salah Satunya Pasar Rakyat Ketidur

Surabaya
Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Eko Adis Resmi Gantikan Anang Akhmad sebagai Ketua DPRD Lumajang

Surabaya
Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Desa Kedungasri Banyuwangi, 5 Rumah Warga Rusak

Surabaya
Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Surabaya
2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

2 Oknum Polisi Jual Sabu-sabu ke Pengedar, Ditangkap di Madiun

Surabaya
Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Hujan Es Terjadi di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG

Surabaya
Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Jadwal Buka Tutup Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Saat Hari Raya Nyepi 2023

Surabaya
Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Penyidik Panggil Pembeli Mobil dan Jam Mewah Wahyu Kenzo Hari Ini

Surabaya
Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit di Kabupaten Malang Melonjak hingga Rp 80.000 Per Kilogram

Surabaya
Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Surabaya
Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Surabaya
Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Rumah di Kota Malang Terbakar, Satu Penghuni Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke