Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Terlalu Berat

Kompas.com - 11/04/2022, 21:42 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, menilai vonis 5 tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu lama dan memberatkan.

Diketahui, dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyawan, pengadilan memutus Tubagus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Selain vonis 5 tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta. Hukuman lain untuk Tubagus yakni pencabutan SIM A miliknya.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan

Vonis hukuman untuk Tubagus Joddy itu merujuk pada Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Intinya kita tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kita, alasannya (hukuman) itu karena masih lama. Dihukum 5 tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Eko Wahyudi, penasihat Tubagus Joddy, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Menurut dia, majelis hakim semestinya memberikan hukuman lebih ringan. Apalagi, hakim sudah menerima hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan untuk menentukan hukuman bagi Tubagus Joddy.

Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara

“Fakta untuk pertimbangan majelis hakim yang kita dengarkan tadi, hal-hal yang meringankan sudah diterima hakim. Tetapi hukuman bagi kita, itu masih terlalu berat,” ujar Eko.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Dalam seminggu kedepan, pihaknya akan menentukan langkah apa yang akan ditempuh.

Langkah menerima putusan atau melakukan banding akan ditentukan setelah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Tubagus yang kini tinggal di Lapas Kelas IIB Jombang.

“Kita akan koordinasi dengan terdakwa karena kita belum menyatakan terima, tapi kita menyatakan pikir-pikir. Semuanya pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Eko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Isa Bajaj Cabut Laporan Dugaan Kekerasan pada Anaknya

Surabaya
Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Isa Bajaj Cabut Laporan Setelah Bertemu Dhimas yang Tak Sengaja Tabrak Anak Sang Komedian

Surabaya
Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com