JOMBANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, menilai vonis 5 tahun penjara untuk Tubagus Joddy terlalu lama dan memberatkan.
Diketahui, dalam sidang yang dipimpin Bambang Setyawan, pengadilan memutus Tubagus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain vonis 5 tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta. Hukuman lain untuk Tubagus yakni pencabutan SIM A miliknya.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Unsur yang Memberatkan
Vonis hukuman untuk Tubagus Joddy itu merujuk pada Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Intinya kita tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kita, alasannya (hukuman) itu karena masih lama. Dihukum 5 tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Eko Wahyudi, penasihat Tubagus Joddy, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Menurut dia, majelis hakim semestinya memberikan hukuman lebih ringan. Apalagi, hakim sudah menerima hal-hal yang meringankan sebagai pertimbangan untuk menentukan hukuman bagi Tubagus Joddy.
Baca juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Divonis 5 Tahun Penjara
“Fakta untuk pertimbangan majelis hakim yang kita dengarkan tadi, hal-hal yang meringankan sudah diterima hakim. Tetapi hukuman bagi kita, itu masih terlalu berat,” ujar Eko.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Dalam seminggu kedepan, pihaknya akan menentukan langkah apa yang akan ditempuh.
Langkah menerima putusan atau melakukan banding akan ditentukan setelah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Tubagus yang kini tinggal di Lapas Kelas IIB Jombang.
“Kita akan koordinasi dengan terdakwa karena kita belum menyatakan terima, tapi kita menyatakan pikir-pikir. Semuanya pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata Eko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.