Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Banner Galang Dana untuk Pembebasan Lahan Jalan, Begini Penjelasan Pemkot Malang

Kompas.com - 11/04/2022, 20:25 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Akses masuk menuju Tol Pandaan-Malang di Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, Jawa Timur, masih menyisakan masalah. Belum semua lahan untuk pembangunan jalan dibebaskan. Akibatnya, jalan mengalami penyempitan dan memicu kemacetan.

Lahan yang belum berhasil dibebaskan itu ada di Jalan Raya Ki Ageng Gribig. Di lahan itu berdiri tempat cuci mobil.

Untuk mengkritik lambannya pemerintah dalam membebaskan lahan itu, warga memasang banner besar yang bertuliskan 'Penggalangan Dana, Terimakasih atas Partisipasi Anda telah Memberi Bantuan Dana Pembebasan Tanah untuk Fasilitas Umum'.

Baca juga: Sehari, 2 Bayi Ditemukan di Malang

Banner tersebut dibuat oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Rakyat Malan (Fokamora).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, lahan itu belum dibebaskan bukan karena Pemkot Malang tidak memiliki dana. Sutiaji menyebut, ada mekanisme yang harus dilalui sehingga proses pembebasan lahan itu lamban.

"Sejak dari dulu kita sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan. Alhamdulillah, dulu titik temunya belum, sekarang sudah ada, bukan kongkalikong tapi harus ada," kata Sutiaji saat diwawancara di Kota Malang, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Besok, BEM Malang Raya Turun ke Jalan, Ratusan Aparat Diterjunkan

Pemkot Malang terus berupaya untuk bernegosiasi dengan pemilik cucian mobil itu guna menemui kesepakatan tentang nominal ganti rugi. Pihaknya juga melakukan appraisal atau penilaian untuk menasir harga lahan yang akan dibebaskan.

"Sesegera mungkin, nanti tinggal appraisal-nya, kalau sudah ada appraisal nanti langsung. Wong keluarganya sudah bagus mau, kalau nanti sudah ketemu nominalnya ya akan kita selesaikan," ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, Pemkot Malang telah bertemu dengan kuasa hukum dari pemilik lahan.

Pada awal tahun lalu, nilai ganti rugi yang disodorkan Pemkot sebesar Rp 198 juta, namun ditolak oleh pemilik lahan tersebut. Pemilik lahan meminta ganti rugi cukup besar hingga Rp 1 miliar.

"Jadi dulu itu sudah dilakukan appraisal, ketemuan angka Rp 198 juta, terus yang namanya appraisal ada jangka waktunya, kalau tidak salah enam bulan sekali, kalau kita tidak mengeksekusi jangka waktu tersebut berarti kita harus meng-appraisal kembali," ungkapnya.

Kini, Pemkot Malang telah menunjuk tim appraisal melalui BKAD dan akan digarap kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com