Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabup Bojonegoro Siapkan Bukti dan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Terhadap Kapolda Jatim

Kompas.com - 11/04/2022, 18:59 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M Sholeh, kuasa hukum Budi Irawanto alias Wawan mengatakan, perkara gugatan praperadilan nomor :11/ Pid.Pra/2022/PN.Sby yang didaftarkan sebelumnya telah mendapatkan surat relaas atau panggilan dari PN Surabaya.

Dalam surat relaas tersebut pihaknya diminta hadir di persidangan pada 13 April 2022 terkait perkara gugatan praperadilan atas nama Budi Irawanto sebagai pemohon dengan termohon Kapolda Jatim.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Arisan Online di Bojonegoro Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Sleman

"Iya, hari Rabu besok rencananya panggilan sidang pertama, dan agendanya pembacaan isi gugatan praperadilan itu," kata Sholeh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Sholeh menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan semua materi gugatan praperadilan untuk disampaikan dalam persidangan yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

"Termasuk bukti Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) sebagai obyek sengketa dan ahli pidana juga kita siapkan," ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam SP2Lidik yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kliennya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Dalam obyek sengketa SP2Lidik dinyatakan perkara yang diadukan kliennya bukan merupakan perkara pidana, tetapi anehnya termohon memaparkan keterangan ahli ITE.

Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna

Seharusnya, jika peristiwa yang diadukan pemohon ini bukan peristiwa pidana, maka termohon menyampaikan keterangan ahli pidana bukan ahli ITE.

Selain itu, termohon juga tidak pernah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menghadirkan ahli pidana dalam pemeriksaan sebelum pengaduannya dihentikan.

"Sehingga SP2Lidik tersebut jelas merugikan kliennya," terangnya.

Padahal, kliennya juga telah diperiksa dan telah memberikan alat bukti percakapan yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah.

Pihaknya meyakini bahwa penghinaan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dan perbuatan yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Muawwanah tersebut merupakan delik pidana yang memenuhi unsur dan kriteria pasal 310 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan

Sholeh menyebutkan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh persamaan hak dan keadilan secara hukum atas laporannya yang dihentikan oleh Polda Jatim.

Sebab, siapapun setiap warga negara mengugat praperadilan adalah hak konstitusional mereka yang membuat laporan atau pengaduan, tetapi pengaduan itu tidak ditindaklanjuti.

"Jadi gugatan ini untuk menuntut supaya persoalan yang mestinya pidana ya harus dilanjutkan, jangan sampai hukum itu tajamnya ke bawah kalau berkaitan dengan kekuasaan menjadi tumpul, ini yang kami tidak mau," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com