Atas perbuatannya, kata Arsya, pelaku dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Bila ada unsur kesengajaan akan dikaitkan dengan pasal lainnya. Kini, masih kami dalami lebih lanjut untuk penyebab kematian dan adakah unsur sengaja atau tidak," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin berjenis PCP dengan kaliber 4,5 milimeter milik Daud.
Kemudian ada 134 butir peluru beserta pakaian yang digunakan korban.
Baca juga: Bos yang Tembak Karyawan hingga Tewas Jadi Tersangka dan Ditahan
(Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.