Tersangka mendapatkan untung hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis ilegalnya itu.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa set perangkat jaringan, laptop, serta peralatan perawatan kabel jaringan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah gulungan kabel serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wiwit.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.