KOMPAS.com - IA (28) warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap jajaran kepolisian setempat karena menjual WiFi secara ilegal. Ia disangka melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, IA menjalankan bisnis ilegal itu dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan pengetahuannya di bidang teknologi informasi.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” kata Wiwit melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan
Wiwit menjelaskan, bisnis ilegal yang dijalankan IA adalah dengan menyalurkan jaringan internet WiFi tanpa izin dari penyedia layanan. Sinyal WiFi disalurkan secara ilegal dengan alat khusus kepada 96 warga yang berlangganan kepadanya.
Untuk menjalankan bisnisnya itu, IA berlangganan paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kuota WiFi itu lantas dibagi kepada 96 pelanggannya. Masing-masing pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.
Baca juga: Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Wiwit.
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, untuk pemasangan perangkat awal, IA menarik uang Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara, padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.