JEMBER, KOMPAS.com – NRL (34), warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Sebab, kuli bangunan itu memukul rekan kerjanya, MS, menggunakan palu pada Rabu (6/4/2022).
Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi mengatakan, kejadian pemulukan itu terjadi di Kecamatan Sukorambi. Korban dan pelaku merupakan rekan kerja dalam pembangunan sebuah perumahan di daerah itu.
Baca juga: Pria di Jember Nekat Pakai Mukena dan Curi Uang Rp 7 Juta Milik Tetangga
Awalnya, keduanya terlibat cekcok terkait dengan pekerjaannya. Pelaku merasa selalu disalahkan dan dituduh tidak pernah membersihkan peralatan tukang ketika selesai bekerja.
Karena tuduhan itu, pelaku emosi dan menganiaya korban dengan cara menampar dan memukul mulut korban. Tidak hanya itu, pelaku mengambil palu dan memukulkannya ke arah lengan kiri serta perut korban.
Pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sukorambi.
Baca juga: Asal Muasal Gelas Kaca di Perut Warga Jember, Ini Penjelasan RSD Balung
“Pelaku kami amankan setelah pelaku melakukan penganiayaan," kata Iptu Agus Yudi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/4/2022).
Polisi mengamankan barang bukti sebuah palu dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 3561 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.