BOJONEGORO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bojonegoro menangkap Ega Ayu Nawang Aulia (22), pelaku investasi bodong dan arisan online yang merugikan banyak orang di Bojonegoro, Jawa Timur.
Perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu kabur saat sejumlah warga yang menjadi anggota investasinya melapor ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, pelaku diamankan polisi saat bersembunyi di rumah temannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (3/4/2022).
Setelah pemeriksaan penyidik kepolisian, mereka ditetapkan tersangka atas laporan dari para anggota yang menjadi korbannya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, uang yang diinvestasikan anggotanya ini dialihkan ke pembayaran arisan online. Adapun anggota arisan online tersebut mencapai ratusan orang.
"Anggota arisan online lebih dari seratus dan owner-nya ya pelaku EA sendiri," kata AKBP Muhammad, kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Bangunkan Sahur dengan Alat Musik Tradisional, Sekelompok Pemuda di Bojonegoro Diserang Pakai Pedang
Menurutnya, modus tersangka yakni menawarkan investasi tersebut melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan besar bagi para anggota.
Tetapi, para member justru merugi karena uang yang diinvestasikan tidak kembali dan tidak segera mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku selama ini.
"Pelaku menjalankan sendiri penipuan berkedok investasi dan arisan online itu," terangnya.
Baca juga: Wabup Bojonegoro Gugat Pra Peradilan Kapolda Jatim, Buntut Penghentian Kasus Chat Bupati Anna
Muhammad mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan barang bukti uang sebanyak lebih kurang Rp 260.000.000, tersimpan di beberapa rekening tersangka yang diamankan.
"Kemungkinan uang tersebut estimasinya diambil dari kerugian lima korban yang melapor," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk melakukan perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka.
"Kami berharap warga yang menjadi korban segera lapor, agar mempercepat proses perhitungan kerugian," tuturnya.
Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong melaporkan Ega Ayu Nawang Aulia, pelaku penipuan berkedok investasi dan arisan online ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (30/3/2022).
Mereka datang dengan membawa alat bukti berupa transfer bank dan transkrip percakapan melalui grup WhatsApp antara korban dengan tersangka.
Dari data yang dibawa tersebut, terdapat ratusan orang anggota investasi yang terjerat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.