Muhammad mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan barang bukti uang sebanyak lebih kurang Rp 260.000.000, tersimpan di beberapa rekening tersangka yang diamankan.
"Kemungkinan uang tersebut estimasinya diambil dari kerugian lima korban yang melapor," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk melakukan perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka.
"Kami berharap warga yang menjadi korban segera lapor, agar mempercepat proses perhitungan kerugian," tuturnya.
Baca juga: Kronologi 2 Guru TK Tewas Terlindas Truk Tronton di Bojonegoro, Polisi: Jalan Licin karena Hujan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong melaporkan Ega Ayu Nawang Aulia, pelaku penipuan berkedok investasi dan arisan online ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (30/3/2022).
Mereka datang dengan membawa alat bukti berupa transfer bank dan transkrip percakapan melalui grup WhatsApp antara korban dengan tersangka.
Dari data yang dibawa tersebut, terdapat ratusan orang anggota investasi yang terjerat dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.