Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Bisnis Wifi Ilegal di Pacitan yang Raup Rp 15 Juta Per Bulan, Terungkap dari Laporan Warga

Kompas.com - 07/04/2022, 16:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bisnis penyedia jasa jaringan internet atau WiFi ilegal di Pacitan, Jawa Timur, terbongkar.

Dari bisnisnya, pelaku berinisial IA (28) meraup Rp 15 juta per bulan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menyalurkan jaringan WiFi secara ilegal kepada masyarakat.

Wiwit menuturkan, terdapat 96 pelanggan yang berlangganan WiFi kepada pelaku.

Dia menjelaskan, terbongkarnya bisnis WiFi ilegal di Pacitan ini bermula dari laporan warga.

Baca juga: Raup Untung Rp 15 Juta Per Bulan, Penjual WiFi Ilegal di Pacitan Ditangkap, Punya 96 Pelanggan

Usai adanya laporan itu, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang, seperti set perangkat jaringan, laptop, dan peralatan perawatan kabel jaringan.

Polisi juga mengamankan sejumlah gulungan kabel dan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga: Manfaatkan Ketidaktahuan Warga, Ini Modus Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Pelaku Untung Rp 15 Juta Sebulan

 

Pelaku penyedia WiFi ilegal terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara.Shutterstock Ilustrasi penjara.

Dalam menjalankan bisnis WiFi ilegal ini, pelaku membeli paket internet (bandwidth) dari PT Tekom Indonesia.

IA lantas menyebarkan jaringan itu kepada para pelanggan tanpa izin resmi.

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ucapnya.

Atas bisnis jasa jaringan internet tanpa izin resmi, IA dijerat dengan pasal 47 juncto Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," tutur Wiwit.

Baca juga: Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta

Biaya berlangganan WiFi ilegal Rp 165.000 per bulan

ilustrasi uang.. ilustrasi uang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, pelanggan harus membayar Rp 1,5 juta saat memasang jaringan internet awal.

Kemudian, tiap bulan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 165.000 para pelanggan.

Dari biaya tersebut, pelanggan mendapatkan internet berkecepatan 0,8 megabyte per seconds (Mbps).

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” tandas Wiwit.

Baca juga: Penjualan WiFi Ilegal di Pacitan, Punya 96 Pelanggan, Patok Rp 1,5 Juta untuk Pemasangan Awal

Adapun untuk berlangganan jaringan internet di Telkom, IA membayar Rp 1,3 juta per bulan sesuai tarif paket, yakni kecepatan 90 Mbps.

Dari kapasitas tersebut, pelaku membagi kepada 96 pelanggan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” terangnya.

Menurut Wiwit, pelaku yang merupakan warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menjalankan bisnis tersebut.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” ungkapnya.

Baca juga: Pria yang Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati TKW Asal Madiun yang Dicerai Sepihak Suami, Robohkan Rumah Impian Pakai Alat Berat

Sakit Hati TKW Asal Madiun yang Dicerai Sepihak Suami, Robohkan Rumah Impian Pakai Alat Berat

Surabaya
Update Banjir dan Longsor di Lumajang, 11 Rumah Warga Rusak

Update Banjir dan Longsor di Lumajang, 11 Rumah Warga Rusak

Surabaya
Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Turis Asal China Jatuh ke Jurang Kawah Ijen Saat Foto, Korban Meninggal Dunia

Surabaya
Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Gunung Semeru Kembali Meletus, Keluarkan Asap Setinggi 1.500 Meter

Surabaya
Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Cerita Warga yang Dusunnya Terisolasi akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Kronologi Siswi di Sukabumi Meninggal Saat Seleksi Paskibraka,Sempat Pingsan Usai Lari 12 Menit

Surabaya
Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Polisi Telah Periksa Terduga Pelaku Kekerasan pada Anak Isa Bajaj, Status Masih Saksi

Surabaya
Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Kronologi Suami Istri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru Sepulang Silaturahmi

Surabaya
Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Jasad Bapak dan Anak yang Tercebur di Sungai Kalimas Gresik Ditemukan

Surabaya
PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

PDI-P Persilakan Anang Hermansyah Ikut Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Jember

Surabaya
TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Miliknya Usai Diceraikan Suami

Surabaya
DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com