Kriteria kantor kelurahan, kata dia, harus luas dan mudah diakses. Sehingga memberikan kenyamanan bagi warga yang membutuhkan pelayanan.
"Seperti ini, tempatnya luas di tepi jalan, di tepi lapangan. Yang di Tlumpu sana tadi juga demikian. Luas dan di dekat lapangan," kata dia.
Baca juga: Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Sanksi Tilang Mulai Diaktifkan Setelah Lebaran
Santoso mengeklaim, relokasi 12 kantor kelurahan tidak akan menurunkan jumlah lahan di Kota Blitar yang sesuai tata ruang berstatus sebagai zona hijau.
"Zona hijau tidak kita setuh. Yang kita akan gunakan tanah yang bisa kita manfaatkan untuk lokasi infrastruktur pemerintah daerah," ujarnya.
Dengan populasi sekitar 150.000 jiwa, Kota Blitar terdiri dari tiga kecamatan dan 21 kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.