KOMPAS.com - IA (28), pria asal warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Kabupten Pacitan, Jawa Timur, yang menjual jaringan internet atatu WiFi ilegal ke 96 warga terancam 10 tahun penjara.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 47 Jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jual WiFi Ilegal ke 96 Warga, Pria Ini Ditangkap Polisi, Dalam Sebulan Untung Rp 15 Juta
Wiwit mengatakan, terungkap kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan pengeledahan.
Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.
Baca juga: Jual WiFi Ilegal, Warga Pacitan Ini Mengaku Tarik Biaya Pemasangan Rp 1,5 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.