PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ledakan mercon yang mengakibatkan jari tangan remaja remuk di Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal.
"Kami tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka itu yakni berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (5/4/2022).
Polisi menetapkan tujuh tersangka setelah mengusut asal mercon yang diledakkan korban di tengah sawah. Tujuh tersangka itu secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online.
Baca juga: Terkena Ledakan Mercon, Jari Tangan Remaja di Ponorogo Remuk
Bahkan, para tersangka sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat Lebaran nanti.
“Mereka secara bersama patungan membeli bahan semua ini. Lalu bekerja bersama-sama membuat mercon," kata Catur.
Polisi menyita barang bukti berupa 1.238 selongsong petasan, satu buah plastik sisa ledakan, tujuh buah paralon, satu bendel buku bekas, empat potongan balok kayu, satu plastik karang sebagai sumbu, tiga plastik pupuk KNO, dua plastik aluminium powder yang akan diracik para tersangka.
Catur menambahkan, tahun lalu para tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara yang diterbangkannya. Tahun ini, hal serupa akan dilakukan oleh para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 65 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.