MADIUN, KOMPAS.com,- Menjelang pemberlakuan masa angkutan Lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Madiun, Truk Tabrak Bus hingga Hantam Pohon, 1 Pemotor Tewas Terjepit
Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyebutkan, penumpang yang baru divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Sementara untuk penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Untuk penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
“Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ungkap Ixfan, Selasa.
Baca juga: Berkeliaran di Jalur Kereta Api, 15 Remaja di Madiun Diamankan Polsuska
Untuk persyaratan naik KA lokal dan aglomerasi, Ixfan menyebutkan, penumpang minimal wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
Selain itu, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, penumpang itu wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Ia menambahkan, untuk memperlancar pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Sering Diterjang Banjir, Jembatan di Klumutan-Madiun Ambles
Syarat lain, Ixfan menyebut pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.