BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk di Blitar, Jawa Timur berinisial NR (29), terancam pidana penjara tiga tahun.
Hal itu terjadi lantaran NR tidak menghentikan kendaraannya setelah ditabrak sepeda motor pada bak samping kiri, di sebuah perempatan di Blitar.
Meski tahu sepeda motor yang dikemudikan NH (44) terjatuh, NR tetap memilih melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar, 5 April 2022
Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di sebuah perempatan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (24/2/2022).
Akibat tabrakan itu, pengendara motor berinisial NH meninggal dunia di lokasi kejadian.
Argowiyono mengatakan, NR seharusnya berhenti dan ikut memberikan pertolongan kepada korban.
"Tersangka malah meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghentikan kendaraan truknya," kata Argo pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Blitar 1-2 April 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal
Argo mengungkapkan, korban NH, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meninggal di lokasi kejadian akibat terbentur ke aspal jalan pada bagian kepala.
Selanjutnya, tambah Argo, petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap truk yang dikemudikan NR, warga Sukorejo, Kota Blitar.
"Sekitar setengah jam kemudian polisi berhasil mengejar truk yang dikemudikan tersangka NR di sebuah persawahan yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi kejadian," kata dia.
Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka
Kepada petugas, NR mengaku menyadari terjadinya kecelakaan namun karena merasa takut dan panik, dia pun tidak menghentikan truknya.
Argo mengatakan pihaknya menjerat NR dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Seharusnya tersangka berhenti dan memberikan pertolongan. Perintah Undang-Undang, NR seharusnya juga melapor dan memberikan keterangan kepada kepolisian," ujarnya.
Selain itu, ucap Argo, NR juga dijerat Pasal 310 Ayat (4) tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.