Kepada petugas, NR mengaku menyadari terjadinya kecelakaan namun karena merasa takut dan panik, dia pun tidak menghentikan truknya.
Argo mengatakan pihaknya menjerat NR dengan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Seharusnya tersangka berhenti dan memberikan pertolongan. Perintah Undang-Undang, NR seharusnya juga melapor dan memberikan keterangan kepada kepolisian," ujarnya.
Selain itu, ucap Argo, NR juga dijerat Pasal 310 Ayat (4) tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.