Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hentikan Truk Usai Ditabrak Motor dari Belakang, Sopir di Blitar Terancam Penjara

Kompas.com - 04/04/2022, 13:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang sopir truk di Blitar, Jawa Timur berinisial NR (29), terancam pidana penjara tiga tahun.

Hal itu terjadi lantaran NR tidak menghentikan kendaraannya setelah ditabrak sepeda motor pada bak samping kiri, di sebuah perempatan di Blitar.

Meski tahu sepeda motor yang dikemudikan NH (44) terjatuh, NR tetap memilih melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar, 5 April 2022

Tinggalkan pemotor yang tabrak truknya

Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di sebuah perempatan di Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (24/2/2022).

Akibat tabrakan itu, pengendara motor berinisial NH meninggal dunia di lokasi kejadian.

Argowiyono mengatakan, NR seharusnya berhenti dan ikut memberikan pertolongan kepada korban.

"Tersangka malah meninggalkan lokasi kejadian tanpa menghentikan kendaraan truknya," kata Argo pada konferensi pers, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Blitar 1-2 April 2022, Cara Daftar, Syarat, Jenis Vaksin, dan Jadwal

Argo mengungkapkan, korban NH, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meninggal di lokasi kejadian akibat terbentur ke aspal jalan pada bagian kepala.

Selanjutnya, tambah Argo, petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap truk yang dikemudikan NR, warga Sukorejo, Kota Blitar.

"Sekitar setengah jam kemudian polisi berhasil mengejar truk yang dikemudikan tersangka NR di sebuah persawahan yang berjarak beberapa kilometer dari lokasi kejadian," kata dia.

Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Blitar, Polisi Belum Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Jelang Mudik Lebaran 2024, PLN Malang Siagakan SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Surabaya
Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Dua Truk Tabrakan di Gresik dan Menyebabkan 3 Orang Terluka

Surabaya
Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Harga Daging Ayam di Sumenep Rp 48.000 Per Kg, Warga Kurangi Pembelian

Surabaya
Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Jalur Piket Nol Tetap Buka Saat Mudik Lebaran, Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba

Surabaya
Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Remaja di Ponorogo Produksi Petasan untuk Diledakkan Saat Lebaran

Surabaya
Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Perampok Bersenjata Api Sasar Agen BRILink di Lamongan

Surabaya
Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Truk Boks Tabrak Avanza di Madiun, 1 Penumpang Meninggal, 4 Orang Terluka

Surabaya
Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Santri ABH Penganiaya Santri Lain di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com