MALANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan pabrik pupuk, PT Danendra Untung Abadi di Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peninjauan dilakukan menyusul tewasnya dua pegawai akibat tercebur kolam pengolahan pupuk, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Tercebur Kolam Pengolahan Pupuk, 2 Pegawai Pabrik Tewas, Ini Kronologinya
Salah satu pengawas Ketenagakejaan Provinsi Jawa Timur, Lukistiyantono mengatakan, ia bersama timnya telah mengunjungi pabrik tersebut pada Sabtu (2/4/2022).
Dia menduga, ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga menewaskan dua pegawai pabrik.
"Dalam pembicaraan kita dengan pemilik pabrik, Pak Untung mengatakan memang tidak ada bekal alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pegawai di sana," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 4 April 2022: Pagi Cerah, Sore Cerah Berawan
Lukistiyantono menyebutkan, pemilik pabrik mengaku belum melangkapi pegawainya dengan alat pelindung diri (APD) atau Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pabriknya terhitung masih baru.
Diketahui, pabrik pupuk itu berdiri sejak tahun 2020 lalu.
"Pemilik mengaku memang belum menerapkan SOP ketenagakerjaan karena pabriknya masih baru. Tapi katanya sudah mulai menuju ke sana (penerapan SOP ketenagakerjaan)," jelasnya.
Baca juga: Ramadhan, Vaksinasi di Kota Malang Digelar Malam Hari, Ini Jadwalnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.