Perjuangan Supriyo sebagai guru itu berbuah jabatan kepala sekolah pada 2017. Belum setahun menjabat kepala SDN 3 Karamian, Supriyo dimutasi ke SDN Karamian 4.
Namun, mutasi itu dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Pada 20202, Supriyo dimutasi ke Pulau Masakambing. Untuk sampai ke Masakambing, masyarakat harus melewati perjalanan laut selama empat jam.
Bupati Sumenep Ahmad Fauzi menilai mutasi tersebut tidak manusiawi sehingga mutasi dibatalkan lagi.
Untuk ketiga kalinya, Supriyo dimutasi ke pulau Raas, lebih jauh lagi. Dibutuhkan perjalanan laut 15 jam. Dalam mutasi ini, Supriyo tidak menerima undangan pelantikan yang digelar pada 23 Maret 2022. Sehingga ia tak hadir dalam pelantikan itu.
Baca juga: Dituduh Mencuri, Petani di Sumenep Dipukul dan Diseret Orang Tak Dikenal
"Perjuangan Supriyo sangat besar bagi warga Karamian. Ia tidak hanya mengurusi pendidikan, tapi juga menjadi orangtua masyarakat," ungkap Arifin.
Supriyo sering membantu warga yang sedang sakit untuk berobat ke Surabaya. Bahkan juga membantu anak-anak yang mau kuliah ke Jawa sampai lulus.
"Komite sekolah memiliki tekad yang sama menolak mutasi Supriyo," tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi melalui telpon seluler berkali-kali tidak merespons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak dibalas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.