Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tarik Pungli PTSL hingga Rp 8 Juta, Kades di Jember Ditahan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:34 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - SM, Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (30/3/2022) usai diduga melakukan pungutan liar untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kades SM sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, sebanyak 58 saksi yang merupakan pemohon dari PTSL tersebut juga telah diperiksa.

Baca juga: Pelajar SMP Dikeroyok Temannya di Jember, Dispendik Bentuk Tim Investigasi

Hasilnya, SM mengeluarkan uang yang tidak wajar yang tidak sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan dari BPN, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000.

“Namun ini menarik, pungutan melebihi batas antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta," kata Nyoman pada Kompas.com via telepon, Kamis (31/3/2022).

Dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan menahannya. 

"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sebagai tersangka," tambah dia.

Baca juga: Tak Ada Warga yang Calonkan Diri, Calon Kades Petahana di Ciamis Ajak Istrinya Jadi Lawan di Pilkades

SM dianggap melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.

Perbuatan kades melakukan pungli, kata dia, tak hanya merugikan masyarakat tapi juga menghambat program nasional yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menambahkan, dari 58 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen, kerugian mencapai sekitar Rp 130 juta.

Sementara, jumlah pemohon PTSL di desa itu sebanyak 2.500 permohonan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Atap Aula Kantor Disnaker Jember Ambruk

Rinciannya, 700 bidang tanah di tahun 2020 dan 1.800 pemohon yang diajukan pada tahun 2021.

“Dari 58 orang pemohon saja kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 130 juta,” ungkap dia.

Apabila semua pemohon itu dijumlah total, maka kerugian yang dialami warga bisa melebihi jumlah tersebut. 

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana minimal 4 tahun selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com