Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Foto dan Video Ciuman di Facebook, Seorang Pria di Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/03/2022, 11:00 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Hasan (39), warga Sampang, Madura, divonis sembilan bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, usai mengunggah foto dan video tengah berciuman dengan perempuan di akun Facebook. 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 bulan penjara. 

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Etri Widayanti tersebut tertuang dalam berkas putusan pada persidangan di PN Gresik, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Jalur Daendels Gresik Macet Parah Imbas Jembatan Ambles di Lamongan

"Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, terdakwa memang terbukti melakukan tindakan tersebut," ujar Humas PN Gresik Fatkhur Rochman saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Fatkhur menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dari keterangan majelis hakim yang saya konfirmasi, terdakwa melanggar Undang Undang ITE," ucap Fatkhur.

Baca juga: Operasi Warung Kopi di Gresik, Satpol PP Mendapati Bilik yang Menjadi Tempat Mesum

Unggah ke Facebook

Peristiwa bermula ketika Hasan mendatangi rumah Nur Hayati yang disebut sebagai istri sirinya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik pada 11 September 2021 pukul 19.00 WIB. 

Keduanya berduaan di dalam kamar hingga berciuman. 

Momen berciuman tersebut kemudian difoto dan direkam video menggunakan ponsel milik Hasan.

Selang satu hari kemudian, foto dan video ciuman tersebut diunggah pada akun Facebook @Khachonk Khachonk milik Hasan.

Baca juga: Beredar Video Mesum Siswi SMA di Bulukumba, Polisi Kejar Pemeran Pria

Unggahan foto dan video berciuman di akun Facebook tersebut, dinilai telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama maupun kesopanan, serta melanggar kesusilaan. 

Sementara itu pengacara Hasan, Bilmard, mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut. 

"Kami pikir-pikir (untuk banding), sebab ini adalah permasalahan keluarga. Namun saya tetap menghormati putusan hakim,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com