Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu agar bisa dilakukan restorative justice lantaran berkaitan dengan anak.
"Semua pihak akan kami panggil," kata Hery, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember.
"Penanganan awal, saksi yang ada sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Diduga perundungan tersebut dilakukan oleh teman satu sekolah korban lantaran MK dituduh melaporkan nama kawan-kawannya yang membolos.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.