"Keenam desa itu masih bisa ditoleransi, sebab masa jabatan Kepala Desa sebelumnya tersisa tidak lebih dari setahun. Maka akan diikutsertakan di Pilkades serentak tahun 2023," tuturnya.
Untuk mengisi kekosongan, maka keenam desa itu akan tetap dijabat oleh pejabat sementara (PJS) yang ditunjuk dari pemerintah.
"Untuk 14 desa yang sudah siap melakukan Pilkades Antar Waktu itu akan digelar dengan mekanisme musyawarah atau voting," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.