Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimaafkan Korban, Pencuri Ponsel di Malang Bebas dari Jerat Pidana

Kompas.com - 28/03/2022, 14:55 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Ibra Koko Bachtiar (41) dipastikan bebas dari jeratan pidana. Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencurian telepon seluler (ponsel) itu bebas melalui skema restorative justice.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tersangka mendapat kebijakan restorative justice setelah adanya perdamaian dengan korban.

"Saat ini yang bersangkutan yakni IKB sudah berada di rumahnya, sebelumnya sempat dilakukan penahanan di Polresta Malang Kota," kata Eko saat dihubungi via Whatsapp pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Kayutangan Heritage Kota Malang Akan Dijadikan sebagai Tempat Ngabuburit

Eko menyampaikan, pemberian restorative justice itu berlangsung pada Jumat (25/3/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal itu, setelah korban memaafkan tersangka.

Menurut Eko, korban memberikan maaf karena merasa iba dengan kondisi ekonomi keluarga tersangka. Apalagi, tersangka masih memiliki anak kecil.

"Sehingga sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, maka perkara pidana atas nama IKB dinyatakan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Malang Fasilitasi Seni Religi di Kayutangan Heritage Selama Ramadhan

Sebelumnya, Ibra Koko Bachtiar mencuri ponsel pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.15 WIB di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru.

Dalam aksinya itu, tersangka mencuri satu ponsel merk Oppo A92 warna ungu yang diletakkan di dashboard motor oleh korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Eko menambahkan, syarat formil dan materil pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka pencurian ponsel itu telah terpenuhi.

"Pada tahun ini kami sudah melakukan dua bentuk keadilan restorative justice, sebelumnya pada perkara penganiayaan dengan pelanggaran pasal 351 ayat 1 pada Februari lalu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com