Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 7,28 Kilogram Ganja dan 36,5 Gram Sabu

Kompas.com - 25/03/2022, 13:06 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satreskoba Polres Malang menangkap sembilan orang tersangka yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur

Sembilan tersangka itu atas nama AF (29), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi; MM (41), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari; dan YA (22), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Maret 2022: Pagi Hujan Ringan, Sore Hujan Petir

Kemudian ABB (29), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu; AS (35), warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan MAT (23), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Lalu HH (27), warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru; KB (32), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing; dan DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Mereka berhasil kami tangkap selama dua pekan terakhir," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Mengenal Candi Singasari di Malang, Sejarah, Lokasi, Fungsi, dan Ciri-ciri

Dari sembilan orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,28 kilogram ganja.

Dua tersangka di antaranya berperan sebagai kurir dan tujuh tersangka lainnya pengedar.

"Selain sembilan tersangka ini, masih terdapat lima tersangka lain yang masih buron," tuturnya.

Baca juga: Kepala BNPT Resmikan Kawasan Terpadu Nusantara di Kabupaten Malang, Luasnya 15 Hektar

 

Beberapa orang buron

Salah satu dari kelima orang itu, yakni berinisial R diduga merupakan suplier narkoba jenis ganja yang beredar kepada sembilan tersangka dan empat buron lainnya.

"Dia saat ini tengah kami buru. Sementara empat tersangka lain yang juga masih buron, merupakan pengedar satu jaringan dengan sembilan tersangka ini," jelasnya.

Selanjutnya, Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, barang-barang haram itu dipatok harga berbeda-beda.

Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta, sedangkan ganja dihargai 7-9 juta per kilogram.

"Baik kurir maupun pengedar mendapat komisi dari hasil penjualan barang haram ini. Ada yang berupa barang, dan ada juga yang berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com