Salah satu dari kelima orang itu, yakni berinisial R diduga merupakan suplier narkoba jenis ganja yang beredar kepada sembilan tersangka dan empat buron lainnya.
"Dia saat ini tengah kami buru. Sementara empat tersangka lain yang juga masih buron, merupakan pengedar satu jaringan dengan sembilan tersangka ini," jelasnya.
Selanjutnya, Kasatnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, barang-barang haram itu dipatok harga berbeda-beda.
Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 juta, sedangkan ganja dihargai 7-9 juta per kilogram.
"Baik kurir maupun pengedar mendapat komisi dari hasil penjualan barang haram ini. Ada yang berupa barang, dan ada juga yang berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.