MALANG, KOMPAS.com - Satreskoba Polres Malang menangkap sembilan orang tersangka yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur
Sembilan tersangka itu atas nama AF (29), warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi; MM (41), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari; dan YA (22), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 25 Maret 2022: Pagi Hujan Ringan, Sore Hujan Petir
Kemudian ABB (29), warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu; AS (35), warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu; dan MAT (23), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Lalu HH (27), warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru; KB (32), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing; dan DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Mereka berhasil kami tangkap selama dua pekan terakhir," ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Mengenal Candi Singasari di Malang, Sejarah, Lokasi, Fungsi, dan Ciri-ciri
Dari sembilan orang tersangka itu, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,28 kilogram ganja.
Dua tersangka di antaranya berperan sebagai kurir dan tujuh tersangka lainnya pengedar.
"Selain sembilan tersangka ini, masih terdapat lima tersangka lain yang masih buron," tuturnya.
Baca juga: Kepala BNPT Resmikan Kawasan Terpadu Nusantara di Kabupaten Malang, Luasnya 15 Hektar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.