NGANJUK, KOMPAS.com – AR (53), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Ia dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk belum lama ini karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Suwaji, di area persawahan Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk.
Baca juga: Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat Dipindahkan ke Rutan Nganjuk, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR pada Senin (21/3/2022) lalu.
Gusti menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka AR tak menggunakan alat bantu apa pun.
“Pelaku beraksi seorang diri dan tidak memakai alat bantu apa pun,” jelas Gusti kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Pelaku Tebas Leher Korban Pakai Parang
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh kunci motor di bawah sandal jepit dan diletakkan di dekat motor.
Adapun korban sibuk beraktivitas di tengah sawah.
Korban sempat memergoki pelaku yang membawa kabur motornya.
“Korban sempat menyadari bahwa kendaraannya dibawa kabur, dan sempat melihat ciri-ciri pelaku. Ia kemudian melapor ke petugas kepolisian,” tutur Gusti.
Baca juga: Oknum PNS di Nganjuk Gelapkan Mobil Rental, Digadaikan Rp 10 Juta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.