Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel Tetangga, Norman Bebas dari Tuntutan Pidana Setelah Dimaafkan Korban

Kompas.com - 24/03/2022, 07:35 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – Norman (35), warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) milik tetangganya itu bebas dari tuntutan pidana setelah korban memaafkan perbuatanya.

"Saya memaafkan pelaku dan saya mencabut laporan saya. Semoga pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Roni, korban pencurian, dalam pertemuan dengan pelaku di lantai dua Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan antara pelaku dan korban yang masih bertetangga itu diwarnai isak tangis dari istri pelaku.

Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Ngawi Tewas Terperosok ke dalam Septic Tank

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menangani perkara itu dengan pendekatan restorative justice. Dengan begitu, tersangka pencurian ponsel itu bisa bebas dari tuntutan pidana.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting mengatakan, kasus pencurian ponsel itu sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Ngawi.

Pihaknya menerapkan pendekatan restorative justice dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Sebab, ancaman pidana terhadap perkara itu di bawah 5 tahun. Pelaku juga bukan residivis kasus yang sama.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Ngawi, 1 Orang Tewas Terjepit

Selain itu, alasan jaksa menerapkan restorative justice karena kerugian akibat penvurian itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Korban juga telah memaafkan pelaku.

“Dari hasil telaah tindak pidana yang dilakukan tersangka secara syarat formil dan yuridis, obyektif maupun subyektif, dapat diupayakan restorative justice,” kata Putra Ginting di Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu.

Putra Ginting menambahkan, proses restorative justice terhadap dugaan kasus pencurian ponsel oleh penjaga angkringan tersebut masih akan menunggu hingga 14 hari ke depan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

"Jadi restorative justice ini akan kami tindaklanjuti hingga 14 hari ke depan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com