LUMAJANG, KOMPAS.com - Kabupaten Lumajang kini telah memiliki rumah restorative justice yang bertempat di Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Keberadaan tempat tersebut adalah untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Baca juga: Pembangunan Hunian Sementara Penyintas Erupsi Semeru Berjalan Lambat, Ini Penjelasan Pemkab Lumajang
Selain itu, pembentukan lembaga baru sesuai instruksi Kejaksaan Agung tersebut berfungsi sebagai upaya menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan bahwa adanya rumah restorative justice tersebut diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian perkara-perkara ringan tanpa membawa ke pengadilan.
“Untuk perkara pidana ringan diharapkan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini, jadi masalahnya bisa dibicarakan di sini tanpa harus ke pengadilan,” jelas Wiranto saat ditemui usai peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Karangsari, Rabu, (23/3/2022).
Baca juga: Soal Program PTSL Berbayar Mahal di Lumajang, Ini Kata BPN
Secara teknis, pihak kejaksaan akan memfasilitasi adanya mediasi yang akan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa sebagai penengah.
“Jadi kami dari kejaksaan sebagai fasilitator, nanti untuk mediasi permasalahannya mereka dari kedua belah pihak akan didatangkan ke sini (Rumah Restorative Justice), di samping itu juga akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa,” jelasnya.
Baca juga: Warga Lumajang Keluhkan Mahalnya Program PTSL: Sudah Bayar Rp 10 juta, 3 Tahun Belum Juga Selesai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.