Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Curi Minyak Goreng di Madiun, Polisi: Sudah 7 Kali Beraksi

Kompas.com - 23/03/2022, 17:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Mejayan, Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan, AA (23), ibu rumah tangga yang terekam mencuri minyak goreng di toko modern Alfamart ternyata pernah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

Fakta itu didapatkan setelah polisi memeriksa AA dan beberapa saksi korban.

"Ternyata ada tujuh Alfamart yang selama dua pekan terakhir kehilangan minyak goreng kemasan. Pelaku mencuri di setiap toko satu minyak goreng kemasan," kata Kapolsek Mejayan Kompol Susworo, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Viral, Video Ibu Rumah Tangga di Madiun Curi 2 Liter Minyak Goreng di Toko Modern

Menurut Susworo, alasan AA mencuri minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

"Jadi pelaku nekat mencuri karena kepepet untuk kebutuhan hidup. Dan saat ini suaminya sakit stroke," kata Susworo.

Untuk mencuri minyak goreng kemasan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Alfamart. Tak lama kemudian, AA menuju rak tempat minyak goreng kemasan.

Setelah melihat kondisi sepi, pelaku memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam tas yang sudah dibawa dari rumah.

Menurut Susworo, anggotanya mendapat informasi dari medsos TikTok yang menunjukkan ibu-ibu mengambil minyak goreng di Alfamart depan RS Panti Waluyo Caruban.

Setelah dicek, Alfamart tersebut kehilangan minyak goreng kemasan 2 liter.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Wali Kota Madiun Minta Penjual Gorengan Berhemat

Dari laporan itu, timnya mengecek rekaman CCTV Alfamart. Hasilnya, polisi mendapati pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku kemudian menjual minyak goreng hasil curiannya kepada pedagang lain. Namun pedagang itu tidak membeli karena masih memiliki stok.

"Pelaku meninggalkan HP kepada pedagang itu jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng kemasan," jelas Susworo.

Pedagang lalu menghubungi tetanggamya yang juga pegawai Alfamart. Kemudian pelaku diminta datang oleh pedagang tersebut.

Baca juga: Minyak Goreng Langka sejak Januari, Kapolres Flores Timur: jika Ada yang Timbun, Kita Proses Hukum

"Setelah dicocokan ternyata baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku sama dengan yang ada di rekaman CCTV," jelas Susworo.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan.

Lantaran kerugian material di bawah Rp 2,5 juta ibu rumah tangga itu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com