MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Mejayan, Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan, AA (23), ibu rumah tangga yang terekam mencuri minyak goreng di toko modern Alfamart ternyata pernah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.
Fakta itu didapatkan setelah polisi memeriksa AA dan beberapa saksi korban.
"Ternyata ada tujuh Alfamart yang selama dua pekan terakhir kehilangan minyak goreng kemasan. Pelaku mencuri di setiap toko satu minyak goreng kemasan," kata Kapolsek Mejayan Kompol Susworo, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Viral, Video Ibu Rumah Tangga di Madiun Curi 2 Liter Minyak Goreng di Toko Modern
Menurut Susworo, alasan AA mencuri minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Jadi pelaku nekat mencuri karena kepepet untuk kebutuhan hidup. Dan saat ini suaminya sakit stroke," kata Susworo.
Untuk mencuri minyak goreng kemasan, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di Alfamart. Tak lama kemudian, AA menuju rak tempat minyak goreng kemasan.
Setelah melihat kondisi sepi, pelaku memasukkan minyak goreng kemasan ke dalam tas yang sudah dibawa dari rumah.
Menurut Susworo, anggotanya mendapat informasi dari medsos TikTok yang menunjukkan ibu-ibu mengambil minyak goreng di Alfamart depan RS Panti Waluyo Caruban.
Setelah dicek, Alfamart tersebut kehilangan minyak goreng kemasan 2 liter.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka, Wali Kota Madiun Minta Penjual Gorengan Berhemat
Dari laporan itu, timnya mengecek rekaman CCTV Alfamart. Hasilnya, polisi mendapati pelat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku kemudian menjual minyak goreng hasil curiannya kepada pedagang lain. Namun pedagang itu tidak membeli karena masih memiliki stok.
"Pelaku meninggalkan HP kepada pedagang itu jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng kemasan," jelas Susworo.
Pedagang lalu menghubungi tetanggamya yang juga pegawai Alfamart. Kemudian pelaku diminta datang oleh pedagang tersebut.
Baca juga: Minyak Goreng Langka sejak Januari, Kapolres Flores Timur: jika Ada yang Timbun, Kita Proses Hukum
"Setelah dicocokan ternyata baju dan sepeda motor yang digunakan pelaku sama dengan yang ada di rekaman CCTV," jelas Susworo.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan selama 3 bulan.
Lantaran kerugian material di bawah Rp 2,5 juta ibu rumah tangga itu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.